Korupsi PT Jiwasraya mengapa OJK & PPATK mingkem?

JURNAL3 / JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya bungkam terkait dugaan korupsi dalam kasus gagal bayar premi PT Asuransi Jiwasraya.

“PPATK dan OJK seharusnya buka suara untuk kasus ini, namun kok belum muncul. Kasus penempatan uang judi kepala daerah (di rekening kasino) saja PPATK bisa deteksi dan bikin heboh. Ini (kasus Jiwasraya) kok belum ya?” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.

Keterlibatan OJK dan PPATK penting lantaran dua lembaga tersebut seharusnya mendeteksi setiap transaksi, terlebih transaksi perusahaan negara.

“Semestinya alarm pertama pendeteksian uang PT Jiwasraya dilakukan oleh PPATK, dengan cara follow the money akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif ke mana uang dan dipergunakan untuk apa,” sambungnya.

Dengan kondisi tersebut, ia berharap lembaga hukum baik KPK, Kejaksaan, dan Polri menunjukkan kewibawaannya dan menunjukkan hukum sebagai panglima.

“Ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan mengusut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang fenomenal ini dan ungkap pelaku sebenarnya,” tandasnya.@sal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds