JURNAL3 / SURABAYA – Upaya Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno) dan Dewan Komisaris untuk merekrut calon Direktur Utama dan calon Direktur Konsumer, Ritel & Usaha Syariah Bank Jatim disinyalir ada persoalan. Hal ini terlihat dari dibuatnya pengumuman terbuka sebanyak tiga kali, suatu hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Dalam website resmi www.bankjatim.co.id, pengumuman rekrutmen terbuka kali pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 dan tutup 24 Desember 2019.
Mendadak, dibuat lagi pengumuman terbuka pada 26 Desember 2019 dengan alasan kuota belum terpenuhi khususnya calon direktur dari pihak eksternal sehingga diperpanjang hingga 3 Januari 2020.
Ternyata, muncul pengumuman lagi pada 3 Januari 2020, kali ini dengan alasan guna memenuhi kebutuhan untuk melakukan penjaringan calon direktur PT Bank Jatim dari kalangan profesional. Perpanjangan kali ketiga ini berlaku hingga 16 Januari 2020 mendatang.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Corporate Secretary Bank Jatim, Glemboh Priambodo, dikonfirmasi Jurnal3 melalui pesan pendek sejak Sabtu (11/01/2020) hingga Senin (13/01/2020) hari ini, belum bersedia memberikan pernyataan terkait latar belakang Koreno dan Dewan Komisaris membuat pengumuman rekrutmen terbuka calon Direktur Utama dan calon Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah hingga tiga kali.
Desas-desus yang beredar, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Jatim yakni Gubernur Jatim kurang sreg dengan model rekrutmen direksi Bank Jatim yang baru kali ini.
Syarat Khusus “Telah Mengikuti SESPI Bank”
Selain itu, kemunculan pengumuman rekrutmen sampai dibuat tiga kali ini disinyalir karena ada hal sensitif yang dinilai mencegah munculnya sosok-sosok baru dari kalangan internal, termasuk kemungkinan sosok pilihan PSP sendiri. Yakni Syarat Khusus: “Telah Mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPI)” bank.
Syarat khusus ini tertera pada pengumuman rekrutmen pertama tanggal 17 Desember 2019 yang ditutup 24 Desember 2019 dan di pengumuman kedua tanggal 26 Desember 2019 yang diperpanjang hingga 3 Januari 2020.
Para pejabat eksekutif Bank Jatim yang berada satu tingkat di bawah direksi, juga merasa tidak nyaman dengan syarat khusus tersebut.
Syarat harus sudah mengikuti Sespi Bank bagi pejabat eksekutif Bank Jatim adalah sensitif. Karena tidak semua pejabat eksekutif Bank Jatim sudah mengikuti Sespi Bank.
Terlebih, syarat ini baru dimunculkan dalam rekrutmen kali ini. Sebelumnya, bagi pejabat eksekutif yang terpilih sebagai Direksi jika belum mengikuti Sespi maka diwajibkan untuk Sespi. Hal itu pernah terjadi pada salah satu Direktur Bank Jatim yang kini aktif menjabat.
Sinyalir itu setidaknya terjawab dengan munculnya pengumuman ketiga tanggal 3 Januari hingga 16 Januari 2020, yang mana di salah satu Syarat Khusus, “Telah Mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPI)” bank, direvisi (diubah) menjadi “Melampirkan sertifikat Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPI)” bank (hanya bagi calon direksi yang telah mengikuti Sespi bank).
Yang menarik, baru di era kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini rekrutmen direksi Bank Jatim diumumkan secara terbuka.
Di era sebelumnya, Gubernur Jatim selaku PSP mengajukan calon untuk direktur utama atau menerima calon-calon masukan dari Koreno dan Dewan Komisaris. Jika disetujui oleh PSP, maka calon-calon diumumkan di RUPS untuk selanjutnya mengikuti proses fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).@wan/zal