JURNAL3 / JAKARTA – Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Senin (20/1/2020), akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan perkara korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara plus denda Rp250 juta.
Selain itu, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp46 juta, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah selesai mendekam di penjara.
Menurut Jaksa KPK, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Padahal, Rommy yang waktu itu berstatus Anggota DPR RI, tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas tuntutan itu, Rommy yang merasa tidak bersalah, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim, pada sidang pekan lalu.
Dalam pledoinya, Rommy menyebut jaksa menyampaikan sejumlah fakta imajiner atau khayalan yang tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Salah satunya, mengenai pertemuannya dirinya dengan Haris Hasanuddin di rumahnya daerah Condet, Jakarta Timur , 17 Desember 2019.
Rommy berdalih, waktu itu dia ada kegiatan di Malang, salah satu agendanya memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang.
Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. @rul