JURNAL3 / JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyusun pembagian tugas baru bagi penegak hukum di internal lembaga antirasuah. Langkah pertama, membentuk satuan tugas (satgas) operasi tangkap tangan (OTT), satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan satgas case building.
Hal ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
“Sudah dibahas dan dibuat timeline, sekarang sedang proses pembentukan. Nanti kalau sudah selesai kami rilis,” kata Ali.
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penyusunan satgas baru ini akan rampung dalam waktu dekat. Meski begitu, dia belum mengetahui berapa jumlah personel yang dibutuhkan.
“Masih dalam penyusunan. Mungkin minggu ini sudah ada SK-nya,” ujarnya
Rencana pembentukan struktur baru ini pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Senin (27/1/2020) lalu. Menurutnya, satgas dibentuk sebagai solusi untuk mengatasi tunggakan kasus yang menumpuk di KPK.
“Ke depan, kami sudah sepakat akan membentuk satgas tersendiri yang menangani tertangkap tangan, case building, dan TPPU,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan, untuk menyelesaikan lebih banyak kasus, satgas dibentuk agar KPK tak terlalu berfokus pada kegiatan tangkap tangan. Akibatnya, lanjut Alex, kegiatan itu menyedot banyak sumber daya manusia. Dia menginginkan sebagian pegawai KPK menangani case building.
Alex menilai upaya pembentukan tim baru tersebut tidak akan mengurangi upaya operasi tangkap tangan yang selama ini sering dilakukan KPK. Pembagian satgas, menurut dia, bertujuan agar pengelolaan pegawai dilakukan secara profesional.@rul