JURNAL3 / JAKARTA – Konsep rancangan atau Draf undang-undang (RUU) Omnibus Law belum juga diserahkan pemerintah ke DPR RI hingga Senin kemarin. DPR mengaku tidak mengetahui alasan pemerintah yang molor mengirimkan rancangan Omnibus Law tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan, belum ada surat presiden maupun konsep Omnibus Law apapun yang masuk hingga Senin (3/1) sore kemarin.
“Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law,” kata Aziz.
Berkenaan dengan hal itu, Aziz mengaku dirinya tak mau berspekulasi tentang apa alasan pemerintah belum menyerahkan surpres maupun konsep Omnibus Law tersebut. Sehingga, kata Aziz, dia belum bisa berbicara lebih jauh soal bagaimana nantinya Omnibus Law yang akan digodok DPR.
“Kalau DPR kan harus tertulis lah. Gak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke bamus (badan musyawarah), bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus “katanya masuk” ya gak bisa saya ya kan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IX bidang Ketengakerjaan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan diterima DPR RI pada Senin (3/2) kemarin seharusnya. Menurutnya. DPR akan menerima surat presiden (surpres) dan konsep RUU tersebut secara bersamaan.
Dia menuturkan, jika konsep RUU itu telah masuk, maka DPR dapat segera menindaklanjuti dengan rapat paripurna. Selanjutnya, DPR akan turut membahas RUU yang menjadi prioritas pemerintah tersebut.
Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, surat presiden maupun konsep RUU Omnibus Law apapun belum diterima oleh DPR RI.@sal