JURNAK3 / JAKARTA – Keberadaan tenaga honorer belakangan ini mulai dirasakan mengusik pemerintah. Sebab, ketika mereka bekerja beberapa tahun dan tidak diangkat jadi pegawai tetap, mereka melakukan protes.
Tak heran, terjadi unjuk rasa terutama pada pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengangkat mereka jadi pegawai tetap.
Tetapi keluhan tenaga honorer tak lama lagi akan terpenuhi. Pemerintah tidak mempekerjakan tenaga honorer. Pasalnya, pada 2023, pegawai honorer dihapus. Ini Ini tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019.
Dalam PP tersebut, tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat akan diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar statusnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujarnya.
Waktu selama itu diperlukan instansi sebagai masa transisi sebelum tenaga honorer betul-betul dihapus.
Dengan demikian pegawai honorer yang mau naik tingkat, harus menjalani seleksi terlebih dahulu.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di kantor-kantor pemerintahan pusat.
Sedangkan untuk pemerintah daerah diserahkan kepada masing-masing daerah, tergantung kebutuhannya.
Sejauh ini jumlah tenaga honorer cukup banyak. Diperkirakan sepertiga dari jumlah pegawai tetap. Sebagian pekerjaan yang dijalani bersifat administratif.@sal