JURNAL3/SIDOARJO – DPC Bintang Muda Indonesia (BMI) Kab. Sidoarjo, buka suara terkait dugaan bisnis tes PCR maupun antigen yang kini beredar di tengah masyarakat yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dalam perusahaan bisnis pribadi mereka.
“Mereka harus segera klarifikasi atas keterlibatan itu,” desak Sekjen DPC BMI Kab. Sidoarjo, Erling Elinda Yulianto dalam keterangan tertulis, Rabu, (03/11).
Organisasi sayap besutan Partai Demokrat ini mendesak agar pemerintah jangan sampai jadi marketing perusahaan PCR maupun antigen dan terjebak dalam bisnis di tengah pandemi. Yang paling diuntungkan adalah pengusaha PCR, sebaliknya penderitaan ditanggung oleh rakyat sendiri.
Selain itu, pemerintah diharapkan melakukan pembatalan kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen karena sangat membingungkan masyarakat dan penerapannya tidak efektif di lapangan. (Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2021).
“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apa tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya? Menurut saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” ungkap Elinda. */Syaiful Hidayat