JURNAL3/SURABAYA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (RI) melakukan advokasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sukiryanto, Ketua Komite IV DPD RI menjelaskan, advokasi dengan OJK hari ini fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya, seperti pinjaman online (Pinjol).
“Ada dua hal output dari kegiatan advokasi. Diantaranya, memperoleh informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait tugas dan fungsi PJK, terutama penanganan pinjaman online ilegal di Prov. Jatim, dan memberikan rekomendasi bagi OJK dan stakeholders lain terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha lembaga keuangan,”ujarnya, dalam dirilis yang diterima oleh awak media jurnal3, Senin (8/11/2021).
Terpisah, Bambang Mukti Riyadi, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur menyampaikan pihaknya telah berupaya melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.
“Diantaranya, melakukan edukasi kepada masyarakat, membuat iklan layanan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal, dan mendorong kredit pembiayaan melawan rentenir melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),pungkasnya. (Syaiful).