Jurnal3.net/ SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya melakukan persidangan perkara 17 tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Selasa (23/11) kemarin.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur Bambang Assraf, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran penegak hukum (KPK dan Kejaksaan) telah bergerak cepat untuk mengungkapkan kasus ini sehingga sudah masuk ke tahapan persidangan di pengadilan TIPIKOR.
“Para koruptor harus segera diadili dan dijatuhkan hukuman yang setimpal sesuai tindakannya “NYOLONG UANG RAKYAT” yang pasti sangat merugikan masyarakat kabupaten probolinggo” kata pria yang akrab dengan sapaan ASSRF, kepada awak media, Rabu (24/11) hari ini di Kantor Jalan Mastrip 191 Gunungsari, Surabaya.
Lanjut, ia menjelaskan “Yang pasti, LIRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua tersangka dijebloskan ke jeruji besi. Juga, sudah saya instruksikan khusus kepada bupati DPD LSM LIRA kabupaten probolinggo dan bupati/walikota LIRA se-jawa timur untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas”, tegas ASSRF.
Selain itu ia menambahkan, bahwa seluruh kader LSM LIRA yang ada di jawa timur juga harus wajib “mendengar, melihat, dan berbuat” sesuatu jika mendapati dugaan kasus korupsi yang ada di daerah masing-masing”.
“Bahwa pemberantasan korupsi juga sangat perlu peran dan partisipasi masyarakat sebagai ujung tombaknya, jangan takut melaporkan kepada LIRA jika memperoleh temuan dilapangan, pungkas ASSRAF”.
“Ia berharap, dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang akan “NYOLONG” uang rakyat dan atau “NYOGOK / Nyuap” untuk mendapatkan jabatan secara illegal agar berpikir dua kali sebelummelakukan korupsi dalam bentuk apapun. Karena semua tindakan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,”pungkasnya.
Diketahui, KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yang mulai disidang di pengadilan TIPIKOR Surabaya , yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dayat)