Jurnal3.Net/ Jakarta- Sebanyak 535 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginput modul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain itu, sebanyak 483 Pemda telah melakukan penginputan pada tahapan KUA-PPAS, serta 317 Pemda telah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyusunan APBD, Pemda perlu menjaga konsistensi perencanaan dan penganggarannya.
“Hal ini penting dilakukan sebagai upaya menyatukan referensi, menghubungkan data perencanaan dan keuangan, serta mempermudah sinkronisasi kebijakan di tingkat pemerintah pusat daerah,”ujarnya, saat menjadi narasumber webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11), lalu.
Fatoni menambahkan, pengembangan SIPD oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Di antara tujuan itu, yakni untuk menyatukan data dan menyeragamkan proses perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah seluruh Indonesia.
“Selain itu, upaya ini untuk meminimalisasi penggunaan anggaran Pemda melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah lewat SIPD,”jelasnya.
Selain itu, ia berharap pula pembentukan SIPD sebagai aplikasi umum ini, akan memudahkan instansi pusat dan daerah untuk mengakses data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan secara nasional,pungkasnya. (Dayat)