Jurnal3.net/ SURABAYA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 25/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA.) 2017.
Persidangan pemeriksaan lanjutan ini dilaksanakan mulai tanggal 25 s.d 26 November 2021 di Kanwil IV KPPU Surabaya. Lalu, sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi, M. Afif Hasbullah, Anggota Majelis Ukay Karyadi, dan Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih, dengan agenda pemeriksaan terhadap PT. Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT. Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT. Wahana Eka Sakti (III), PT. Tiara Multi Teknik (Terlapor IV).
Namun demikian, Kelompok Kerja (Pokja) 84 Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor V).
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno mengatakan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada proses pengadaan paket pembangunan revetment dan pengurungan lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun Anggaran 2017.
Lanjut, kata dia, “Memang benar sejak tanggal 12 Juli 2021 KPPU telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan persekongkolan antara peserta tender dengan Pokja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur,”tandasnya.
Proses pemeriksaan ini berlangsung maksimal selama 150 hari kerja dan kemudian Majelis Komisi akan menilai ada tidaknya minimal 2 (dua) alat bukti terjadinya dugaan pelanggaran kententuan pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan tender,” tegasnya. (Dayat)