Sederhanakan Regulasi, Aplikasi E-Perda Diluncurkan

Jurnal3.net/JAKARTA – Aplikasi e-Perdana merupakan sebuah inovasi baru yang dihadirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Ini salah satu terobosan yang dihadirkan Kemendagri sebagai solusi dalam menyederhanakan regulasi. Tak hanya itu, melalui pendekatan teknologi, aplikasi tersebut sebagai terwujud hadirnya birokrasi era society 5.0.

Media Analyst Indonesia Indicator Widya Reghsa mengungkapkan, berdasarkan data yang dianalisa dari Mei hingga November 2021, sentimen positif terbesar Ditjen Otda itu muncul karena perannya dalam menyederhanakan regulasi, salah satunya ditandai dengan peluncuran e-Perda.

“Yang tertangkap di media, e-Perda merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan. Apalagi Covid-19 mengharuskan adanya transformasi digital. Nah, e-Perda ini mendapat perhatian dari publik,” ujar Widya dalam Podcast Proaktif: Ditjen Otda Kemendagri Mendengar pada Kamis (25/11/2021),kemarin.

Lanjut, Widya menjelaskan, keberhasilan Ditjen Otda menelurkan kebijakan atau program e-Perda yang telah disosialisasikan di 6 provinsi tersebut disambut sentimen positif di media sosial dan media konvensional.

“Ditjen Otda merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat. Apalagi belakangan terdapat beberapa dinamika seperti Covid-19, Undang-Undang Otsus sampai kepada bagaimana Perda itu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya, dalam rilis terima oleh awak media jurnal3.net. Jumat (26/11).

Selain itu, kata Widya, perlu juga dijelaskan tentang kultur seperti apa yang hendak dibangun melalui pemangkasan struktur yang dilakukan dalam kebijakan reformasi birokrasi tersebut. “Sehingga menggerakkan masyarakat untuk ikut membahas agenda tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, terkait reformasi birokrasi, Akmal Malik kembali merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Presiden pernah mengatakan bahwa rantai birokrasi di Indonesia terlalu panjang. Hal ini membuat proses perizinan menjadi panjang. Karena itu, pemangkasan terhadap hal-hal yang dinilai memperlambat ini perlu dilakukan.

“Hingga saat ini, Ditjen Otda telah memangkas hampir 143 ribu jenis jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan implementasi agenda reformasi birokrasi yang notabene menjadi salah satu fokus utama Presiden,” pungkasnya. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds