Jurnal3.net/ JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan di lingkungan Kementerian Agama memiliki misi antara lain meningkatkan pengelolaan keuangan dan kinerja yang berkualitas.
Misi tersebut sesuai dengan misi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membangun budaya anti korupsi baik secara individu maupun kelembagaan. lnisiatif dalam membangun budaya anti korupsi tidak hanya datang dari individu pelaksana yang ada di suatu organisasi, namun juga harus di sertai dengan sistem yang mendukung terciptanya budaya anti korupsi di organisasi tersebut.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang baik tentunya dibutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dan profesional namun juga berintegritas agar tujuan organisasi dapat tercapai dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran, terutama tindak pidana korupsi. Fraud atau korupsi yang terjadi di suatu organisasi tidak hanya merugikan pegawai yang melakukan namun juga akan merugikan organisasi baik dari segi materiil maupun reputasi dari organisasi itu sendiri.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi. Hal itu disampaikan dalam Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi yang digelar secara hybrid, daring dan luring. Rabu, (01/12) hari ini.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa, Visi Kementerian Agama 2020-2024 adalah mewujudkan Kementerian Agama yang professional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong. Dengan misi salah satunya adalah memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government),” papar Menag, dalam keterangan tertulis terima media jurnal3.net.
“Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia tentang core value ASN berAKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dengan employer branding Bangga Melayani Bangsa,” paparnya.
“Untuk mewujudkan ASN Kementerian Agama yang berAKHLAK, penting untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan integritas serta budaya anti korupsi dengan Program Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi,” imbuh Menag.
Sementara itu, ditemui di saat yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini, sebagai komandan APIP Kementerian Agama menambahkan, program Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi, tindak lanjut dari kerjasama dengan KPK.
“Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerjasama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi,” tegas Deni. (dayat)