jurnal3.net / SURABAYA – Dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2020 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) pada Kamis (02/12) di Jakarta.
Aksi pelaporan yang dikomandani Ahmad Annur, juga menyerahkan berkas laporan beserta bukti-bukti dugaan korupsi yang mereka miliki.
Annur mengatakan, dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur itu terjadi dalam rentang waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 4,5 triliun. Rinciannya, tahun 2019 diduga sekitar Rp 2,9 triliun, dan tahun 2020 diduga mencapai Rp 1,6 triliun.
“Kami jauh-jauh dari Jawa Timur, khususnya dari Madura ke Kantor KPK di Jakarta ini, permintaan kami cuma satu, kami mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jatim yang dua tahun terakhir kami duga mencapai Rp 4,5 trilun,” tegas Annur.
Diungkapkannya, pada tahun 2019 lalu, anggaran dana hibah di Pemprov Jatim mencapai Rp 8,5 triliun. Sedangkan tahun berikutnya, kata mantan aktivis Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, anggaran dana hibah di Pemprov Jatim mencapai angka 9,5 triliun.
Ia menegaskan, apa yang disampaikan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil tracking di bawah terhadap data yang ia miliki, tahun 2019 ada sekitar Rp 2,9 triliun dana hibah yang tidak dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tersebar di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran.
Hal yang sama juga terjadi tahun 2020, anggaran sekitar Rp 1,6 triliun juga tidak dilengkapi LPJ yang tersebar di 9 SKPD sebagai pengguna anggaran.
Bahkan lanjutnya, hal ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur saat audit dilakukan.
“Dugaan korupsi ini salah satunya terbukti dengan hasil audit dan apa yang dicantumkan BPK-P Jawa Timur, bahwa ada anggaran triliunan rupiah tidak dilengkapi LPJ. Bahkan ini seperti jadi temuan rutin BPK-P Jawa Timur,” tegasnya.
“Ini adalah preseden buruk tatakelola Dana Hibah di Provinsi Jawa Timur. Maka pada kesempatan kali ini, kami dari Jaringan Kawal Jawa Timur melaporkan kasus ini, dan kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Hibah di Jawa timur pada Tahun 2019 dan 2020 tersebut,” tandasnya.
Dilansir dari Rmol.id, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari Aktivis Jaka Jatim. Ia mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan menelaah laporan itu terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui tentang kesesuaian dengan undang-undang yang berlaku, apa yang dilaporkan tersebut menjadi kewenangan KPK atau tidak.@zal