Jurnal3.net / JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, Benni Irwan yang diwakili sambutan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menginventarisasi dan mengevaluasi hambatan pengelolaan informasi publik di daerah.
“Hal itu, perlu dilakukan guna menghadirkan kualitas pelayanan informasi yang lebih baik dan dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” katanya di Luminor Hotel, Jakarta. Kamis (2/12), dalam keterangan tertulis terima media jurnal3.net.
Dia menekankan, Agar Pemda memberikan perhatian bagi keterbukaan informasi publik. Hal itu mengacu pada amanat Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”katanya.
Lanjut, Suharjo mengungkapkan, Secara internal, tantangan dan hambatan yang dialami dalam pengelolaan informasi publik yakni, masih belum maksimalnya komitmen pimpinan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan informasi publik.
“Tak hanya itu, masih adanya keterbatasan alokasi anggaran kegiatan pengelolaan informasi publik dan belum memadainya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik juga menjadi kendala internal,” pungkasnya. (puspen kemendagri /dayat).