http://Jurnal3.net / Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrullah menanggapi rencana integrasi NIK dengan NPWP.
Menurut dia hal itu bukanlah hal yang baru yang terjadi di Indonesia, ada beragam macam hal pelayanan publik yang harus diintegrasikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskan Prof. Zudan, integrasi yang dilakukan dan dimulai sejak tahun 2006 ini dilakukan dengan semangat mewujudkan suatu sistem Kependudukan dengan sistem data tunggal.
“Integrasi data Kependudukan ini sudah dimulai sejak tahun 2006 dengan didasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga hal integrasi ini langkah lanjutan dari integrasi yang sebelumnya,” katanya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Ketika NIK dan NPWP Jadi Satu, Baguskah Untuk Rakyat?”, Sabtu (4/12/2021), kemarin.
Wakil Ketua IV MIPI A. Masrich dalam sambutannya membuka webinar mengatakan, Pemerintah telah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Dengan adanya harmonisasi antara NIK dengan NPWP dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi,” ucapnya.
Terkait Integrasi NIK dengan NPWP, kata Masrich, secara otomatis masyarakat menjadi wajib pajak, timbul pertanyaan oleh masyarakat akankah masyarakat yang belum bekerja tetap dikenakan pajak walaupun belum bekerja? Tentu saja masyarakat yang belum bekerja tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian MIPI Trubus Rahadiansyah mengungkapkan bagaimana implementasi kebijakan Integrasi NIK dan NPWP. Dikatakan dia, fungsi dari Integrasi NIK dengan NPWP ini juga bertujuan untuk memantau Wajib Pajak (WP) dan akan beroperasi secara bertahap pada pertengahan tahun 2023.
“Integrasi NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk memantau Wajib Pajak dan akan beroperasi bertahap tahun 2023,” tuturnya.
Sebagai informasi, selain Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian MIPI Trubus Rahadiansyah, turut hadir sebagai narasumber yaitu Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. (puspen kemendagri/dayat)