Jurnal3.net / Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Bangka Selatan secara virtual, Rabu (8/12) kemarin lalu.
Langkah ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di dua daerah tersebut menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Ratna Andriani Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa yang memimpin pantauan tersebut menjelaskan, Kemendagri tak henti-hentinya mengajak seluruh daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2021 agar mengikuti berbagai langkah yang aman dan bebas Covid-19.
Kemendagri, kata dia, telah memberikan panduan hukum pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi Covid-19 melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Berdasarkan laporan yang diterima Ratna, penerapan Prokes pelaksanaan Pilkades di dua kabupaten itu telah sesuai dengan regulasi yang dimiliki masing-masing daerah.
Misalnya di Kabupaten Lampung Utara yang memiliki Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara. Regulasi itu mengatur terkait penerapan Prokes saat pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara juga dinilai terkendali yang dinyatakan melalui Surat Bupati Nomor 141/649/25-LU/2021 tanggal 24 November 2021, perihal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Utara.
Begitu pula dengan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bangka Selatan yang dilaporkan telah sesuai Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021, yang di dalamnya mengatur penerapan prokes.
Selain itu, penanganan Covid-19 di daerah tersebut juga dinilai terkendali sebagaimana dinyatakan melalui Surat Bupati Nomor 140/1587/DSPPPAPMD/2021 tanggal 30 November 2021, perihal Penyampaian Laporan Persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Ratna juga menyampaikan pesan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo agar kedua daerah tersebut tidak lengah terhadap pandemi Covid-19.
Upaya itu dapat dilakukan dengan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimal posko tingkat desa, mendorong penerapan Prokes 5M, dan mempercepat vaksinasi Covid-19.
Tak hanya itu, kedua daerah tersebut diimbau agar memantau kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades hingga pelantikan kepala desa terpilih berlangsung.
“Semoga seluruh Kades (kepala desa) terpilih adalah Kades terbaik yang amanah dan mendukung pencapaian visi misi Pemerintah Kabupatennya,” pungkas Ratna.
Sementara itu, Bupati Lampung Utara Budi Utomo dalam laporannya menjelaskan, Pilkades di daerahnya telah menerapkan disiplin prokes. Misalnya saat memberikan tinta kepada pemilih sebagai bukti telah menggunakan hak suaranya, dengan cara diteteskan ke jari tangan yang bersangkutan.
“Pengamanan ketat kami lakukan bekerja sama dengan TNI Polri melalui Polres dan Danramil melalui pergeseran pasukan hingga di tingkat Polsek, juga Babinsa dan Babinkamtibmas. Melalui kerja sama yang baik bersama seluruh jajaran Forkopimda, dipastikan Pilkades di 141 desa berjalan lancar dan aman,” tegasnya.
Adapun Pilkades di Kabupaten Lampung Utara berlangsung di 141 desa yang berada di 23 kecamatan. Perhelatan tersebut diikuti 463 calon kepala desa (Cakades) yang terdiri dari 421 laki-laki dan 42 perempuan, dengan jumlah pemilih sebanyak 241.173 orang yang tersebar di 569 Tempat Pemungutan Suara.
Di lain pihak, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi melaporkan, Pilkades di daerahnya digelar di 31 desa yang tersebar di 9 kecamatan. “Pilkades kali ini diikuti oleh 112 calon yang terdiri dari 109 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 73.891 orang yang tersebar di 181 TPS,” ujar Debby. (dayat)