Jurnal3.net / Ambon – Perwakilan Keluarga Besar Tamilouw dengan Ketua Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait persoalan penembakan aparat kepolisian terhadap 18 warga Tamilouw di Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, Kamis (16/12).
“Tindakan penembakan secara brutal oleh aparat kepolisian di Negeri Tamilouw (7/12) yang memakan korban warga sipil sejumlah 18 orang merupakan pelanggaran HAM,” jelas Ahmad Samallo selaku sesepuh.
Pada prinsipnya aparat kepolisian memiliki tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat itu telah dilanggar. Sebab, hak manusia dan masyarakat atau warga negara berhak mendapatkan hak keamanan, ketertiban, dan kenyaman dari aparat penegak hukum atau kepolisian tidak didapatkan.
“Para pengguna memiliki kekuatan secara lengkap, mulai dari persenjataan, personil, dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum serta melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian,” tegas Andi Samallo, Pemuda Tamilouw dan Advokat, dikutip dari rilis terima media jurnal3.net.
Nardi Maruapey, Perwakilan Mahasiswa Tamilouw berharap, Ketua Komnas HAM RI datang dan turun langsung ke tempat kejadian dari peristiwa penembakan itu untuk melihat beberapa hal mendukung.
“Bahwa, tindakan dari aparat kepolisian adalah pelanggaran HAM dengan bukti-bukti fisik yang sudah ada yakni, peluru milik aparat kepolisian,” tegasnya.
“Alhamdulillah, respon baik disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI terkait dengan pengaduan dan laporan yang disampaikannya dalam pertemuan ini.
Sebab, ada etika baik yang diambil dengan langkah-langkah hukum. Kemudian, ketua Komnas HAM RI akan mengusahakan agar dapat turun langsung ke Negeri Tamilouw,” tandasnya. (dayat)