Jurnal3.net / Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh MSA sebagai pemohon. Sekaligus putra kiai yang salah satu pondok pesantren berada di Jombang Jawa Timur.
Perlu ketahui, MSA ini dijadikan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan peebuatan cabul kepada santriwati. MSA ini dijadikan tersangka oleh polisi pada tanggal 19 Oktober 2019 lalu.
Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan praperadilan ke PN Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA ini mengajukan Praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polda Jatim tidak mempermasalah gugatan praperadilan MSA tersebut. Nah, menurut Dir Reskrimun Polda Jatim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” lugasnya. Kamis (16/12) kemarin lalu.
Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak dapat diterima karena cacat secara formil.
Karena, praperadilan Niet Ontvankelijke Verklaard atau seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang, kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” sambung Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (dayat)