Rakor SWI Jatim, Melacak Pemilik Fintech dan Aset Kripto Ilegal


 jurnal3.net / Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Jawa Timur (Satgas SWI Jatim) yang bertajuk “Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending dan Perdagangan Aset Kripto”. Rabu (15/12) kemarin lalu.

Kegiatan ini dihadiri anggota Satgas SWI Jatim, Akademisi, Asosiasi dan Polres di wilayah Surabaya tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan update informasi tentang perkembangan Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P) dan Perdagangan Aset Kripto serta memperoleh masukan dari anggota SWI Daerah Jatim dan peserta rakor sebagai rekomendasi untuk SWI Daerah Jatim menyusun strategi untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online dan investasi aset kripto ilegal.

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, permasalahan yang muncul terkait Fintech P2P dan perdagangan aset kripto adalah maraknya Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.

“Entitas ilegal ini sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan penawaran tersebut dan mengabaikan risiko yang timbul akibat melakukan transaksi dengan Fintech P2P dan investasi aset kripto ilegal,” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa, penanganan atas penawaran investasi aset kripto dan pinjaman online ilegal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, namun perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut.

“Sehingga adanya kegiatan ini akan diharapkan akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota SWI Daerah Jatim dalam meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, serta dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menyampaikan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk borrower (peminjam) saja.

“Padahal Fintech P2P bisa menjadi salah satu sarana alternatif bagi masyarakat untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif dan terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif khususnya UMKM,” jelas Tris, dikutip dari rilis terima media jurnal3.net. Senin (20/12) hari ini.

Tris Yulianta melanjutkan bahwa, karakteristik Fintech P2P memang berbeda dengan perbankan.

“Di Fintech P2P dana lender tidak dijamin oleh LPS, risiko kredit pada pemberi pinjaman, risiko pendanaan relatif tinggi sehingga berpengaruh pada bunga atau imbal hasil yang lebih tinggi dibanding perbankan, proses relatif cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat dan dapat memilih pihak yang akan didanai,”ucapnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenan untuk mengakses Camilan (Camera, Microphone dan Location).

“Saat ini terdapat 104 (seratus empat) penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika ada platform Fintech P2P yang meminta akses lebih dari itu maka dipastikan Fintech P2P tersebut ilegal,” kata Yulianta.

Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas SWI sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol illegal dan mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini secara terus menerus serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Muh. Syist dalam pemaparannya mengatakan, ada beberapa alasan mengapa perdagangan aset kripto perlu diatur.

Pertama, kegiatan ini merupakan kegiatan yang high risk and high return serta terdapat unsur pengelolaan dana masyarakat, Kedua, untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan dan mencurigakan.

“Ketiga, untuk memberikan kepastian hukum. Keempat, mencegah perdagangan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kelima, untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia,” papar Syist.

Muh. Syist melanjutkan, dalam melakukan pengaturan perdagangan aset kripto, Bappebti mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, selanjutnya diatur dalam beberapa Peraturan Bappebti.

Saat ini terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang diawasi oleh Bappebti. Muh. Syist menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilalui dalam menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan diantaranya wajib ditetapkan oleh kepala Bappebti, telah dikaji oleh Bappebti, telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan telah memenuhi pedoman penetapan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) serta sebelum berinvestasi kripto masyarakat harus meneliti daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto,” terang Syist.

Kanit Cyber Polda Jatim, Kompol Fadilah yang juga menjadi narasumber pada rakor tersebut mengungkapkan bahwa, saat ini pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi perhatian dari pihak kepolisian terutama sejak mencuatnya adanya kasus bunuh diri oleh korban yang terjerat utang pada pinjol ilegal.

Berdasarkan penelusuran yang pernah dilakukan oleh Tim Cyber Polda Jatim, dalam menjalankan operasinya, perusahaan induk Pinjol ilegal memiliki beberapa aplikasi yang sehingga ketika debitur mengakses aplikasi Pinjol illegal maka akan ditagih oleh beberapa aplikasi Pinjol ilegal lainnya.

“Selama tahun 2021, Polda Jatim telah menerima 41 pengaduan terkait Pinjol illegal dengan rincian 38 sudah dilakukan penyelidikan serta 3 sudah dilakukan penyidikan,” ungkap Fadilah (dayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds