Jurnal3.net/Jakarta – Sejumlah anggapan soal Polri yang menangani kasus jika sudah viral mencuat di masyarakat. Warganet pun memviralkan sejumlah tagar tentang stigma yang melekat ke kepolisian, antara lain tagar Percuma Lapor Polisi, No Viral No Justice dan kemudian tagar 1Hari1Oknum.
Melihat hal tersebut Direktur Eksektufi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung Polri untuk melakukan Pembenahan dan Evaluasi Internal serta merespon positif munculnya tagar “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” di media sosial, sebagai kritikan membangun karena hal itu merupakan kecintaan masyarakat terhadap Polri.
“Hal-hal tersebut menurut hemat saya itu merupakan kritik yang baik dan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri. Maka dari itu Polri harus berpikir positif dan menganggap semuanya sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal untuk mengevaluasi sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan,” ujar Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif. Selasa (21/12/2021).
Ismail Marasabessy yang juga Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Polri di bawah Kepemimpinan Pak Sigit sudah sangat baik karena mampu meningkatkan kepercayaan Publik kurang 80,2%.
“Agar lebih meningkatkan lagi maka Pak sigit Prabowo harus segera melakukan evaluasi dan pembenahan di internal agar menjadi lebih baik dan semakin di senangi serta di cintai oleh masyarakat lagi,”tegas Ismail, dikutip dari rilis terima media jurnal3.net.
“Jadi seluruh Pejabat Polri telah sampaikan bahwa tagar-tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi dan tagar no viral no justice, di respon dengan positif.
Tentu polri pasti mengevaluasi internal, dan akan melakukan pembenahan sehingga situasi seperti ini cepat membaik. Itu merupakan respon terhadap masyarakat agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Lanjut, Ismail berharap kedepan setelah melakukan evaluasi dan pembenahan di tubuh polri tidak ada lagi oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Namun jika masih ada oknum tersebut harus mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Ketegasan dari pimpinan bagi anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran wajib di tindak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Ismail, laporan yang dibuat masyarakat ke kepolisian jumlahnya sangat banyak.
“Yang viral itu seperti fenomena gunung es. Tapi di bawahnya sangat banyak sekali. Artinya apa, kasus-kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus-kasus yang viral. Di luar viral tersebut, kasus-kasus ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian. Artinya, baik viral maupun tidak viral kewajiban Polri merespon dan menindak laporan masyarakat,”pungkasnya. (dayat)