Inmedagri PPKM luar Jawa-Bali telah Terbit, Berlaku hingga 3 Januari 2022

Jurnal3.net / Jakarta – Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Nomor 69 Tahun 2021, Kamis (24/12).

Instruksi Mendagri ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA menyampaikan, Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) terbaru hasil evaluasi dua mingguan untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa – Bali.

“Inmendagri ini akan berlaku dan berjalan paralel dengan inmen Nataru. Hal-hal yang belum diatur dalam inmen nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru diluar kan ini,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12) kemarin.

Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri telah koordinasi dengan kemengko perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa – Bali dan kementerian yang terkait.

Adapun beberapa poin yang perlu diketahui dalam Instruksi Mendagri No. 69/2021 terbaru ini antara lain, terjadinya kenaikan PPKM Level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Saat ini, sekarang menambah 191 daerah. Menurut Safrizal, hal ini menandakan penanganan semakin membaik.

Sementara level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Level 3 menjadi sangat sedikit yang hanya 26 daerah di luar Jawa – Bali.

Instruksi Mendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemkab/ Pemkot dimana testing merupakan salah satu strategi dalam rangka penanganan covid-19.

Instruksi Mendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“Instruksi mendagri ini diterbitkan dan berlaku pada tanggal 24 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2021”, imbuhnya. (dayat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds