Jurnal3.net/Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, konsep Pemerintahan yang ada di Ibukota Negara Baru (IKN) hanya bersifat administratif.
“Pemerintah mengatur tentang susunan Pemerintahan di Ibukota Negara yang baru ini nantinya tidak akan ada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Ibukota Negara ini sifatnya hanya administratif,” ucapnya, dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) tentang “Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden. Sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.
Webinar tersebut dihadiri narasumber. Diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, Sugiono Komisi I DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN, dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor Universitas Mulawarman Prof. Masjaya.
Acara ini dibuka langsung oleh Sekjen MIPI Baharuddin Thahir, ia menyampaikan tentang RUU ini sangat krusial untuk dikaji dari berbagai aspek RUU IKN.
“RUU Ibukota Negara merupakan hal yang krusial untuk dibahas dalam diskusi kali ini, MIPI selaku bagian dari masyarakat akan terus melakukan diskusi dalam hal ini,”tandasnya.
Terpisah, Pansus IKN Sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan soal urgensi perpindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.
“Pemindahan Ibukota Negara sudah diatur sejak jaman Pemerintah yang dulu, sebab banyak pertimbangan terkait wacana perpindahan Ibukota Negara tersebut,” pungkasnya. (dayat).