DPRD Jatim : Jatim Darurat Intoleransi

Jurnal3.net/ Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Yordan M. Batara – Goa S.T kembali mengadakan acara wawasan kebangsaan yang bertajuk Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Acara ini digelar pada tanggal 14/12/2021 di Resto Mahameru Surabaya. Ada berbagai elemen keagamaan yang hadir, salah satunya pengurus Pura, Wihara, Klenteng, dan Sanggar, pengurus lembaga agama dan kepercayaan seperti PHDI, Permabudhi, MAKIN, dan MLKI, serta guru agama.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Surabaya yaitu I Wayan Suraba.

Dalam kesempatan kali ini, Yordan memaparkan beberapa fakta data yang dihimpunnya dari berbagai lembaga seperti Setara Institute, LSI, Wahid Foundation, dan PPIM UIN Jakarta.

Data data tersebut menunjukkan bahwa konflik berbasis intoleransi semakin mencuat atau dengan kata lain Indonesia mengalami darurat toleransi.

“Hal yang memprihatinkan, di Jawa Timur, pada  2020 telah terjadi 23 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan (KBB). Data lain yang dirilis LSI juga menunjukkan bahwa pada survei tahun 2018, ternyata 52 persen warga menolak pendirian rumah ibadah agama lain di sekitar tempat tinggalnya.” urai Yordan.

Ia sendiri menceritakan bahwa dirinya secara langsung juga turut melakukan advokasi masalah pendirian rumah ibadah di beberapa wilayah seperti Surabaya, Jombang, Lamongan, Mojokerto, Nganjuk, Ponorogo, hingga Blitar.

Sebagai implementasi Perda tersebut, dosen Pancasila dan juga Ilmu Politik itu mengharapkan agar perjumpaan tokoh lintas agama dan kelas sosial lebih diintensifkan khususnya di kalangan muda.

“Ruang-ruang perjumpaan antar kelompok dan golongan harus diperbanyak. Kegiatan implementasi Perda seperti kemah kebangsaan untuk generasi muda harus diperbanyak!” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Yordan juga mendesak Pemprov Jawa Timur untuk segera melaksanakan pasal 14 Perda itu yaitu membentuk tim guna membantu pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat dengan Keputusan Gubernur. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds