Jurnal3.net/Surabaya – Untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat saat malam tahun baru, Polda Jatim bersama Polres Surabaya akan menyiapkan pengamanan tiga ring.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta usai menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kapolrestabes Surabaya, Senin kemarin (27/12).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan arahannya kepada Kapolrestabes Surabaya untuk mengambil langkah preemtif dan preventif.
“Silakan dilaksanakan seperti imbauan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri dan Menag. Guna, mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Tiap, Satwil dan Satker terus bekerja sama dengan Humas, untuk mengimbau masyarakat dan mengoptimalkan pelaksanaan yustisi,” jelasnya, dikutip dari rilis terima media jurnal3.net. Selasa (28/12).
Kapolda mengungkapkan, pembagian dan memperkuat pembatasan mobilitas terbagi menjadi 3 (tiga) ring. Diantaranya adalah Ring 3 berada batas masuk kota Surabaya, ring 2 berada batas di jalan utama mengarah ke Pusat Kota, dan Ring 1 berada batas di pusat kota ke lokais keramaian.
“Guna mengurangi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi penumpan,” ucapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan memaparkan sistem pengamanan kota Surabaya berbeda dengan tahun 2021 lalu, yang dilakukan penyekatan hingga tingkat RW mengingat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
“Mekanisme pengamanan tahun 2022 tidak melaksanakan penyekatan, namun pembatasan mobilitas di batas kota Surabaya, untuk mengantisipasi masyarakat yang bergeser ke Surabaya dan rekayasa lalulintas di dalam pusat kota, untuk mengurangi keramaian dengan melibatkan perkuatan personil sebanyak 3064 personil,” terang Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan.
“Polrestabes Surabaya telah memberikan imbauan untuk tidak mengadakan acara-acara di hotel, maupun lokasi keramaian dimalam tahun baru,” pungkasnya.
Usai melakukan rapat koordinasi, Kapolda Jatim bersama Kapolrestabes langsung terjun ke lapangan, untuk melakukan pengecekan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan Plaza Surabaya, guna memastikan kesiapan personil dan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 terutama varian Omicron. (dayat)