jurnal3.net / SURABAYA – Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi menangkap tangan Itong Isnaeni Hidayat seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Kepastian penangkapan itu dibenarkan Martin Ginting, Humas PN Surabaya, yang memastikan penangkapan oleh KPK atas kedua orang itu sudah terjadi.
“Benar. Ruang hakim di lantai 4 sudah disegel KPK,” ungkap Martin.
Namun Martin menolak memberikan komentar soal alasan dibalik penangkapan kedua orang itu oleh KPK.
“Maaf, cuma itu yang bisa saya berikan. Itu ranah KPK, silakan dikonfirmasi kesana,” ujar Martin.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Keduanya ditangkap terkait dugaaan menerima suap terkait perkara yang sedang diadili di PN Surabaya. Kami punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan status keduanya. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung,” pungkas Ali./*hasan