Pensiun 2 Tahun Lagi, Wahid Wahyudi Terus Berstatus Pj Sekdaprov Jatim?

Wahid Wahyudi Pj Sekdaprov Jatim./*ist

jurnal3.net / SURABAYA – Dilantiknya Wahid Wahyudi sebagai Pj (Pejabat) Sekdarprov Jatim menggantikan Heru Tjahjono oleh Gubernur Jatim pada Rabu (12/1/2022) lalu, tak memadamkan spekulasi di lingkungan Pemprov Jatim, terkait kapan Gubernur akan melantik sosok Sekdaprov Jatim definitif.

Hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari Gubernur Jatim, apakah Wahid akan terus menyandang status Pj atau sebaliknya. Entah sampai kapan Kesekretariatan Pemprov Jatim akan diisi oleh pejabat definitif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian lewat surat Nomor X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2021,menyetujui penunjukkan Wahid sebagai Pj Sekdaprov Jatim yang menjawab surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim.

Kepala Biro Administrasi, Setdaprov Jatim, Ali Kuncoro, mengatakan, untuk saat ini Gubernur Jatim baru memiliki kebijakan mengangkat Pj Sekdaprov Jatim. Menurut Ali, kebijakan itu sudah sesuai dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Dikatakan Ali, ada tiga poin dalam surat Mendagri. Pertama, dasar persetujuan yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Daerah.

Kedua, kebijakan itu berpedoman pada ketentuan tersebut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, dimana, kata Ali, pada prinsipnya kebijakan Gubernur Jatim disetujui untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Wahid Wahyudi yang berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV/d sebagai Pj Sekdaprov Jatim.

“Dang yang Ketiga, berdasarkan poin satu dan dua tersebut, Gubernur Jatim melaksanakan pengangkatan dan melaporkan hasil pelaksanaan ke Mendagri,” jelas Ali.

Saat ditanya soal sampai kapan Wahid Wahyudi berstatus Pj Sekdaprov, Ali mengaku bukan wewenangnya untuk menjawab.

Data yang diperoleh Jurnal3, masa dinas Wahid Wahyudi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jatim masih 2 tahun lagi, sebelum memasuki masa pensiun. Mungkinkah Wahid akan ditetapkan sebagai Sekdaprov Jatim definitif atau hanya memangku jabatan Pj Sekdaprov Jatim hingga tiba masa pensiunnya? /*hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds