jurnal3.net / SURABAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, Selasa (25/1/2022) mendesak Inspektorat mengusut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, soal dugaan penyimpangan dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lamongan dan lainnya.
Mantan Kadishub Jatim ini secara lantang menyebut jika urusan teknis PJU biasanya ditangani Dinas Perhubungan. “Tapi kan ini ada dana hibahnya. Kalau bicara penerangan jalan itu Dishub. Persoalan ini kan lampu,” ujar Wahid.
Wahid tidak berani tunjuk hidung OPD-OPD mana saja yang ditengarai terlibat dalam skandal dana hibah ini. “Kita akan pelajari bersama nanti. Jangan berandai-andai dulu,” tegas Wahid.
Terpisah, anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi menyebut, Inspektorat tidak perlu turun untuk menindaklanjuti seruan Pj Sekdaprov Jatim tersebut. Menurutnya, karena sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka persoalan itu bisa langsung dilempar ke aparat penegak hukum.
“Ini sudah bukan ranah Inspektorat lagi. Mereka tugasnya hanya saat terjadi audit internal. Ini kan sudah lewat 60 hari, mestinya BPK langsung ke penegak hukum,” desaknya.
Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra, hingga berita ini diturunkan belum memberikan reaksi apapun pasca ada desakan dari Pj Sekdaprov Jatim untuk mengusut dugaan penyelewengan dana hibah itu.
Sementara itu, Ketua Center For Islam and Democracy Studie’s (CIDe’) Ahmad Annur, kepada Jurnal3, mengaku memiliki data-data valid soal dugaan penyelewengan dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 49 miliar di Lamongan, termasuk ada testimoni para korban, korlap dan brokernya.
“Kita sudah lakukan investigasi atas dugaan penyelewengan ini. Laporan berisi investigasi kami sudah kita sampaikan ke KPK,” ungkap Annur.
Ia menyebut, di September 2019 sebanyak 210 proposal Kelompok Masyarakat (Pokmas) mengajukan pengadaan lampu PJU. Proposal tersebut langsung didisposisi Sekdaprov Jatim, kemudian surat disposisinya ditembuskan ke OPD terkait.
Juli 2020, Pokmas yang telah didisposisi lalu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU. Mereka kemudian menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Di tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan lampu PJU mencapai Rp 75,134 miliar, untuk dua kabupaten yakni Lamongan Rp 65,4 miliar dan Gresik Rp 6,45 miliar.
Dari hasil investigasi di lapangan, mulai lokasi proyek hingga menemui sejumlah Pokmas, CIDe’ menemukan dugaan penyelewengan sebesar Rp 49 miliar di Lamongan.
Dari hasil wawancara dengan sejumlah Pokmas, CIDe’ menduga banyak terjadi pemalsuan tanda tangan pada proposal Pokmas.
“Dari temuan kami, di dalam RAB proposal itu ada dugaan dana siluman disisipkan dalam jumlahnya banyak dan tidak diterima oleh Pokmas penerima,” pungkas Annur./*rizalhasan
Berikut wawancara Jurnal3 dengan Ketua CIDe’ Ahmad Annur terkait penyelewengan dana hibah lampu PJU: https://www.youtube.com/watch?v=heHcxEUCSBk&t=3s