jurnal3.net/SURABAYA – Meski disinyalir kuat ada pelanggaran tiga (3) aturan pemerintah soal batasan usia calon direksi, namun Direktur Utama PT Bank Jatim, Busrul Iman, sepertinya haqul yakin kalau Direktur Keuangan PT Garam (Persero), Edi Masrianto (57 tahun), bakal bergabung di jajaran Direksi Bank Jatim yang dipimpinnya.
Hal itu terungkap saat Edi yang juga calon Direktur Komersial & Korporasi, pernah diundang untuk ramah tamah sekaligus tatap muka dengan para awak Divisi Korporasi Bank Jatim, pada 4 Januari 2022 lalu di restoran Hotel Elmi, Jl Panglima Sudirman, Surabaya.
Sebagai informasi, Divisi Korporasi merupakan divisi yang berada di bawah binaan Direktur Bidang Komersial & Korporasi yang digadang-gadang akan dijabat Edi. Di acara tersebut, Direktur Utama Busrul Iman juga tampak hadir didampingi Pinsubdiv Korporasi Bank Jatim, Muhlison.
Selain ramah tamah, Edi Masrianto juga sudah sempat bertandang ke lantai II (tempat ruangan para direksi) di Kantor Bank Jatim Pusat, Jl Basuki Rahmat Surabaya, sekedar melihat calon ruang kerjanya.
Kedekatan Busrul dan Edi itu disinyalir menjadi motivasi Edi hingga rela “downgrade” dari seorang Direktur BUMN menjadi Direktur BUMD.
Untuk diketahui, baik Edi, Busrul dan Erdianto Sigit Cahyono, merupakan pensiunan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelum menjabat Direktur Keuangan PT Garam (Persero), Edi Masrianto, diketahui pernah menjabat menjadi Executive Vice President di Divisi Treasury Business BRI dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI.
Sementara Busrul, sebelum terpilih sebagai direksi di Bank Jatim Juni 2019 lalu, jabatan terakhirnya di BRI adalah Pemimpin Wilayah Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya, dimana sebelumnya juga kaya pengalaman memimpin beberapa kantor cabang BRI dan Kepala Divisi BRI di berbagai kota di Indonesia.
Terbaru, kabar yang beredar di internal Bank Jatim. Rabu (26/01/2022), menyebut Edi Masrianto dan Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer, Ritel dan Usaha Syariah) sudah lulus di fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Namun belum ada bukti dokumen resmi yang menyatakan keduanya sudah lulus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Masrianto dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer,Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai M Nuh, pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.
Jika merujuk amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) lalu Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Perda Jatim No. 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (c), seharusnya Edi Masrianto tidak bisa menjadi Direktur Bank Jatim, karena umurnya sudah melampaui persyaratan usia maksimal yang sudah ditentukan.
Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jawa Timur, lahir pada 31 Maret 1964 silam. Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun yang disyaratkan di tiga aturan pemerintah tersebut.
Sementara itu, sesuai permintaan dari Coorporate Secretary melalui Humas Bank Jatim kepada Jurnal3 untuk bersurat resmi ke Panitia Seleksi Direksi Bank Jatim, guna meminta audiensi sudah dilayangkan pada tanggal 25 Januari 2022 kemarin.
Surat permintaan audiensi Jurnal3 kepada Pansel Direksi itu adalah untuk mendapatkan penjelasan soal alasan diloloskannya calon direksi berusia 57 tahun itu./*rizalhasan