Kasus Aborsi Novia, Bripda Randy Dipecat dari Anggota Polri

Jurnal3.net/Surabaya – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaaan aborsi terhadap Novia Widya Sari, akhirnya menjelani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Hasil sidang tersebut, Bripda Randy Bagus terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orangtua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” kata KBP Gatot Repli Handoko. Kamis, (27/1).

Lebih jauh, Kata Kombes Pol Gatot, tersangka Randy melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan, yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Terpisah itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” kata Kombes Pol Taufik, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).

“Selanjutnya, kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran anggota Poldi. Badan ini berisi personil-personil dari bagian psikologi biro SDM serta Bidpropam,” tegasnya. (dayat)

Foto 1 : Eks Anggota Polri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ditahan di tengah kasus Novia Widya Sari

Foto 2 : Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Jatim saat diwawancarai awak media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds