Jurnal3.net/Jakarta – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah pengamanan berlapis telah dilakukan PLN dengan dukungan pemerintah.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1) menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan PLN untuk mengamankan pasokan batu bara adalah pembaruan kontrak. Kontrak yang semula bersifat jangka pendek diubah menjadi kontrak jangka panjang dan langsung ke pemilik tambang.
“Kami mengubah kontrak agar lebih memiliki kepastian pasokan. Kami juga mengubah kontrak yang tadinya fleksibel menjadi lebih tertib lagi baik dari sisi volume pasokan juga jadwal pengiriman. Lalu, yang tadinya pakai trader, kita kontrak langsung ke penambang,” kata Darmawan.
Selain itu, dari sisi PLN juga memastikan proses pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok batu bara ini lebih cepat.
“Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi. Bahkan bisa lebih cepat paling tidak dua pekan,” jelas Darmawan.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat. Juga pembayaran yang langsung kepada penambang batubara. Untuk para penambang batu bara PLN mempercepat pembayaran menjadi tujuh hari pada loading batubara ke pembangkit. Pembayaran kedua, dilakukan 14 hari setelah loading selesai.
Ketiga, PLN juga mengintegrasikan sistem pengawasan digital yang dibentuk PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Darmawan menjelaskan, nantinya pemerintah dapat melihat kemajuan proses loading dari batu bara. Sehingga ketika terjadi gagal loading maka sistem langsung memberikan alert kepada pengusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya.
“Jadi, bukan hanya kebijakan, tetapi juga ini langsung secara operasional secara day to day pengawasan ini dilakukan,” jelasnya.
Berkaitan dengan evaluasi ini, kata Darmawan dukungan pemerintah datang melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang evaluasi DMO dilakukan setiap bulan.
“Ada di diktum ke delapan. Itu disebut, penetapan realisasi DMO untuk dana kompensasi evaluasi setiap bulan,” imbuhnya.
Bukti dari pengawasan dan perubahan tata kelola ini tercermin dari kondisi pasokan Februari mendatang. Darmawan mengatakan, secara khusus pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditjen Minerba untuk mengamankan pasokan batu bara.
Darmawan menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan melanjutkan volume batubara yang sudah terkontrak di Januari. Selain itu, untuk kontrak yang dilanjutkan serta kontrak batubara reguler bulan Februari seluruhnya telah dijadwalkan untuk dikirimkan ke pembangkit.
Langkah selanjutnya, yakni dengan memastikan kesiapan armada pengangkut batu bara.
“Sehingga Insya Allah pasokan untuk bulan Februari juga akan aman,” pungkas Darmawan Prasodjo. (dayat)