jurnal3.net/SURABAYA – Lolosnya Direktur Keuangan PT Garam (Persero), Edi Masrianto (57 tahun), sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi PT Bank Jatim, pada pada pada 8 September 2021 lalu, tak lepas dari kebijakan dan keputusan bersama seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) Direksi.
Rasanya tidak mungkin jika Pansel yang beranggotakan kumpulan “cerdas, cerdik, pandai” itu tidak paham dan tidak membaca aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (C), lalu terbaru Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h) , yang menegaskan batasan usia maksimal calon direksi adalah 55 tahun.
Pansel sendiri juga tahu mereka dibatasi ruang geraknya dalam melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi. Hal itu diamanatkan dalam Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang BUMD di Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (2).
Di pasal 38, disebutkan, “Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi.”
Lalu di pasal 39 ayat (2) disebut “Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf F sampai dengan huruf I. “
Sementara di Pasal 35 huruf (h) “bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”
Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang BUMD itu merupakan petunjuk teknis (ketentuan lebih lanjut) dari PeraturanPemerintah No.54 Tahun 2017 tentang BUMD,yang tertuang di pasal 58 ayat (1),(2) dan (3).
Dengan dibentengi aturan yang sudah sangat jelas itu, rasanya hampir mustahil Pansel bisa cuek dengan payung hukum pemerintah soal tata cara penjaringan Bakal Calon anggota Direksi di BUMD.
Mungkinkah ada “invisible hand” dibalik keputusan meloloskan calon direksi baru Bank Jatim yang melanggar batasan usia itu?
Faktanya, Pansel dalam proses penjaringan Bakal Calon Direksi melalui pendaftaran terbuka mulai tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021, tidak mencantumkan syarat usia bagi pelamar. Seolah-olah aturan berupa PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang BUMD dan Perda Jatim No.14 Tahun 2012 tentang BUMD, dianggap tidak pernah ada.
Bahkan, Perda Jatim terbaru juga diabaikan. Yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h), yang berbunyi “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali”.
Hingga kini, belum diketahui apa alasan Pansel Bank Jatim tidak menjalankan kriteria tugas mereka sesuai amanat Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang BUMD di Pasal 39 ayat (2).
Surat permohonan audiensi yang dilayangkan Jurnal3 kepada Pansel, tertanggal 25 Januari 2022, melalui Coorporate Secretary Bank Jatim, hingga berita ini ditayangkan, belum juga dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Edi Masrianto dinyatakan lolos bersama Arief Wicaksono (calon Direktur Konsumer,Ritel dan Usaha Syariah) oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai M Nuh, pada pada 8 September 2021, hasil penjaringan melalui pendaftaran terbuka yang dimulai dari tanggal 06 Juli s/d 19 Juli 2021 lalu.
Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h), Perda Jatim No.14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 12 huruf (c) dan Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h), seharusnya Edi Masrianto tidak bisa menjadi direksi Bank Jatim, karena tidak masuk kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan soal batasan usia
Edi Masrianto, pria asal Lumajang Jawa Timur itu diketahui lahir pada tanggal 31 Maret 1964 silam. Ia mendaftar sebagai calon direksi Bank Jatim pada Juli 2021 lalu, sehingga pada saat mendaftar pertama kali, usianya adalah 57 tahun, melebihi batas maksimum 55 tahun yang disyaratkan dalam ketiga aturan pemerintah itu./*rizalhasan