Inspektorat Jatim: Pokmas yang Bertanggungjawab Kembalikan Dana Hibah
jurnal3.net/ SURABAYA – Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menyebut, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang harus bertanggungjawab untuk mengembalikan Kelebihan Bayar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim.
“Rekom dari pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab. Ada 76 Pokmas di Lamongan yang harus mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegas Helmy kepada sejumlah wartawan di Surabaya, Selasa (1/2/2022).
“Saya di sini juga ingin meluruskan pernyataan Pak Pj Sekdaprov Jatim (Wahid Wahyudi) yang meminta Inspektorat Jatim menindaklanjuti temuan BPK RI. Inspektorat itu tidak boleh melakukan pemeriksaan lagi. Karena ini sudah ranah BPK. Kami hanya melaksanakan rekom dari BPK,” lanjut Helmy.
Dikatakan Helmy, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik. Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp 500 juta.
“BPK memaklumi karena ini musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil. Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya.
“Dishub hanya sebagai verifikator, mengecek kelengkapan-kelengkapan persyaratan semuanya dari Pokmas. Ketika sudah selesai dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali. Itu sudah sesuai dengan temuan dan rekomnya BPK, agar Pokmas bertanggungjawab. Kami tidak boleh mengembangkan itu, karena nggak ada perintah BPK,” lanjutnya.
Helmy juga menegaskan, tidak ada oknum-oknum lain yang terlibat selain Pokmas, termasuk dugaan adanya anggota parlemen.
“Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti. Aspiratornya lebih dari satu orang, bisa unsur pimpinan atau anggota. Mereka dewan periode 2014-2019. Ada yang sekarang jadi lagi, dan ada yang sudah nggak jadi dewan lagi,” pungkasnya./*rizalhasan
Leave a Reply