jurnal3.net / LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (3/2/2022), secara mengejutkan memeriksa Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, terkait dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai Rp 40,9 miliar.
Lilik diperiksa untuk didengar keterangannya guna pengumpulan data dan bukti dalam penyelidikan dugaan penyelewangan dana hibah LPJU. Lilik dimintai keterangan soal tugasnya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, apakah mengetahui soal pengadaan LPJU yang pelaksana teknisnya diserahkan kepada Dinas Perhubungan Jatim.
Lilik merupakan pejabat pertama di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim yang diperiksa. Sebelumnya, Kejari Lamongan sudah memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Jatim dan Dishub Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun tidak memberikan pernyataaan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020, diketahui ada kelebihan bayar senilai Rp 40,9 miliar, yang diduga merupakan dana yang “di-mark up” dari pencairan OPD terkait kepada 247 Pokmas di Kabupaten Lamongan.
Dari LHP BPK-RI atas LKPD Provinsi Jatim untuk tahun anggaran 2020, dugaan adanya “mark-up” besar-besaran itu bisa diurai melalui perhitungan sebagai berikut;
Untuk Pokmas dengan anggaran Rp. 400 juta dengan pengajuan 10 unit PJU, maka seharusnya per unit PJU nilainya Rp. 40 juta. Tapi dari LHP BPK-RI, ditemukan selisih Rp. 22.670.000/unit. Jadi, ditemukan kalau harga asli adalah Rp.17.330.000/unit. Jika dikalikan 10 unit (Rp. 226.670.00 x 10), maka diketahui Rp. 226.700.000. Ini adalah dana yang berhasil “ditilep” dari satu Pokmas saja.
Sedang untuk Pokmas dengan anggaran Rp. 200 juta untuk pengajuan 5 unit PJU, seharusnya harga per unit Rp. 40 juta. Namun dari temuan dari LHP BPK-RI, ada selisih Rp. 22.670.000/unit. Jadi, ditemukan kalau harga asli adalah Rp.17.330.000/unit. Jika dikalikan 5 unit (Rp. 226.670.00 x 5), maka diketahui Rp. 113.350.000 yang “diduga ditilep” dari satu Pokmas./* mulya