Upayakan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional Secara Optimal

Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memastikan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dapat terlaksana secara optimal. Upaya tersebut sebagai komitmen Kemendagri mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada acara Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Heritage, Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis 3 Februari 2022.

Menurut Suhajar, membentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok bagian hak provinsi, kabupaten/kota, sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok, untuk digunakan dalam mendukung pendanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),”ujarnya.

Dengan langkah tersebut, kata Suhajar, berharap torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan adanya instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh Pemda.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti di berbagai pengaturan tersebut,” tuturnya.

Sedangkan terkait upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) menjadi hal tak terelakkan. Pasalnya, puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Penguatan fasilitas kesehatan dan tingkat pertama, yaitu Puskesmas menurut kami merupakan kunci penting sebagai ujung tombak pelayanan di lapangan. Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terus dilakukan lebih baik lagi oleh Pemda. Tentunya dengan pembinaan umum oleh Kemendagri dan pembinaan teknis oleh Kemenkes,” pungkas dia. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds