Daerah Jatim Dengan PPKM Level 2 Bisa Terapkan PTM 50 Persen


Jurnal3.net/Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bakal mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Mendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Paduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Dimana daerah dengan PPKM Level 2 hanya boleh menyelenggarakan PTM maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Kemudian yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. Ini berlaku bagi guru maupun siswa,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Jumat, (4/2/2022).

Khofifah menjelaskan terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2. Antara lain Kab. Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

“Kepada bupati/wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut. Pelaksanaanya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,”kata Khofifah.

Khofifah melanjutkan, di Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kab. Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” jelas Khofifah.

Khofifah pun menegaskan, izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud – Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” tukas dia. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds