Implementasi SIMBG, Ditjen Bangda : Penerbitan IMB itu Bagian Dari Pemerintah Kab/Kota


Jurnal3.net/Jakarta – Membantu menyelesaikan masalah Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini dialami para pengusaha properti, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar sosialisasi percepatan Sisten Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Plh. Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono mengatakan, Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan subursan Bangunan Gedung pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

“Selain itu, pemerintah kabupaten/kota pun mempunyai kewenangan terkait penerbitan izin pembangunan dan perumahan sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Sugeng menjelaskan, penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak terhadap penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik, salah satunya perizinan berusaha bidang perumahan di daerah. Selain itu, terdapat juga perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG yang memuat penetapan fungsi bangunan gedung.

“Acuan peruntukan lokasi bangunan gedung pun mengalami perubahan, yang semula berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota menjadi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” imbuh dia.

Dia menekankan, perubahan persyaratan perizinan yang lain adalah terkait pemanfaatan bangunan gedung yang semula dengan persyaratan laik fungsi diubah menjadi sertifikat laik fungsi.

“Jaminan kepastian dan kemudahan berusaha merupakan prasyarat dasar bagi setiap aktivitas investasi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di daerah, pelaksanaan penerbitan perizinan harus dilakukan secara lebih efektif dan sederhana,” tambah Sugeng.

Menurutnya, hal inilah yang melatarbelakangi penerapan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan pendekatan ini, proses dan persyaratan perizinan usaha akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Dalam rangka percepatan penerapan penerbitan PBG di daerah, perlu diciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun secara umum, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah masih ditemukan sejumlah permasalahan. Diantaranya adalah belum adanya penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan berusaha dalam rangka implementasi sistem (OSS berbasis risiko), dan belum disusunnya peraturan kepala daerah terkait pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan,” tambah Sugeng.

Hal lain yang terjadi, sambungnya, RDTR berbasis digital masih belum siap, dan persetujuan lingkungan belum didelegasikan kepala daerah kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kemudian menyusun Perda Retribusi PBG yang dilakukan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung, melakukan pelaporan implementasi beserta kendala sistem OSS berbasis risiko secara periodik; dan melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” tutur Sugeng.

Sugeng berharap, percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG ini dapat menimbulkan multiplier effects pada sektor properti.

“Sehingga, terjadi penyerapan tenaga kerja skala besar, menggerakkan 174 industri lainnya yang terkait, dan pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi,”tukas dia. (dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds