Jurnal3.net/Jakarta – Disahkannya peraturan presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak pada transformasi kelembagaan di lingkup Kemendagri, salah satunya terjadi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Melalui peraturan baru tersebut, Badan Litbang akan berubah menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
“Berdasarkan perpres (dalam pasal 35), BSKDN akan menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” kata Plh. Kaban Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto, Kamis (10/2/2022) kemarin.
Eko mengatakan, pihaknya tengah me gajak mitra strategis ddan berkolaborasi untuk mencapai terobosan-terobosan dalam bidang penelitian.
“Nantinya BSKDN akan dituntut menghasilkan kajian yang aktual. Sehingga kita harus menjaring kerja sama dengan kementerian/lembaga, universitas, para pakar, lembaga donor, dan lembaga _think tank_ lainnya agar hasil analisis kajian dapat tajam dan cepat,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Eko menjelaskan, sejumlah kegiatan strategis juga tengah dirintis Badan Litbang Kemendagri. Seperti membangun sistem pendataan skala besar untuk membantu merumuskan kebijakan.
“Transformasi kelembagaan ini harus jadi momentum untuk bersama-sama memperbaiki dan membesarkan lembaga,”katanya.
Lanjut, kata Eko, segala upaya terobosan yang tengah dilakukan tidak akan berjalan optimal bila tidak didukung kecakapan dari sumber daya aparatur.
“Harus berani membuka diri, berwawasan global. Silakan saja rekan-rekan bersekolah di lembaga pendidikan berkualitas baik dalam negeri maupun luar negeri,” imbuhnya. (Syaiful)