Jurnal3.net/Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan santunan kepada keluarga meninggal dunia saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Senin (14/2/2022).
“Saya sampaikan dukacita mendalam atas tragedi laka laut ritual kepada korban dan mendoakan semoga korban meninggal dunia husnul khotimah,” kata Khofifah di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember.
Kegiatan ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember membawa malapetaka karena menewaskan 11 orang, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan santunan Kematian kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia. Masing-masing ahlis mendapatkan santunan sebesar 10 juta.
“Patologi sosial yatiu penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain-lain yang ingin cepat tercapai tujuannya,” ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Khofifah pun berharap, solusi komprehensif dari kejadian di Pantai Payangan ini nantinya bisa menjadi referensi untuk dilakukan di daerah lain.
“Pak Bupati Jember tadi menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran terkait tempat-tempat berbahaya seperti di pinggir pantai Payangan. Ini menjadi bagian penting bahwa di titik-titik bahaya yang sudah termitigasi oleh BMKG sudah harus bisa dilakukan langkah-langkah mitigatif, preventif, preemtif, agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat. Sebaliknya saya mohon masyarakat juga mematuhi,” pesannya.
Khofifah menambahkan, sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat kita rumuskan yaitu, Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
“Jadi nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” pungkas dia. (syaiful)