Jurnal3.net/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan peraturan daerah (perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindak lanjuti dari Undang-undang Cipta kerja.
Pejabat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, kemendagri mengapresiasi daerah-daerah yang telah menyelesaikan perda tentang persertujuan bangunan gedung (PBG).
“Menurut data yang terhimpun dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pertanggal 16 Februari 2022, sebanyak 101 daerah meliputi kabupaten dan kota telah menyelesaikan Perda tentang PBG. Selanjutnya, aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda) tersebut diajukan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,”ujar Suhajar pada apat Akselerasi, Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Perda tentang PBG secara virtual, Kamis (17/2/2022) hari ini.
Suhajar menjelaskan, pihaknya memaklumi bila masih terdapat daerah lain yang belum menyelesaikan Perda PBG. Sebab, setiap daerah mengalami kondisi dan dinamika masing-masing.
“Pengalaman saya di daerah dulu, barangkali kawan-kawan yang memang belum selesai ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama memang telah dikerjakan secara maksimal tapi belum selesai. Kemungkinan yang kedua mungkin tidak menjadi prioritas,” kata Suhajar.
Suhajar tak memungkiri bila ada daerah yang tidak memprioritaskan pembentukan Perda PBG. Sebab, tidak adanya potensi pendapatan yang diperoleh dari retribusi PBG di daerah tersebut. Hal itu, kata dia, memang tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan masing-masing daerah. Namun, Suhajar meminta agar perizinan terkait pendirian bangunan tetap dilayani meski tidak memiliki potensi pendapatan terkait retribusi.
“Karena itu setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi,”tuturnya. (syaiful)