Viral! Statemen Bupati Sidoarjo Picu Perpecahan, Terancam Digugat

Jurnal3.net/Sidoarjo – Masyarakat kabupaten Sidoarjo beberapa hari lalu digegerkan dengan pernyataan yang diucapkan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) terkait banyaknya desa di Kabupaten Sidoarjo yang terpapar paham radikalisme.

Pernyataan tersebut dilontarkan pria yang akrab di sapa Gus Mudhor itu dalam pelantikan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Wonoayu, Minggu (6/2/2022) lalu.

“Dari 18 kecamatan ada 15 kecamatan yang terafiliasi paham radikalisme di Kabupaten Sidoarjo,”ujar Bupati Sidoarjo.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo Mustain saat dihubungi via seluler menyebutkan, bahwa data riset hasil penelitian yang dimaksud belum diperbolehkan dipublish untuk umum karena dalam proses.

“Data itu masih di internal surveyor Masz belum boleh keluar karena belum selesai,”kata Mustain melalui siaran pers, Rabu (23/2/2022) hari ini.

Mustain menjelaskan, untuk data tersebut, masih perlu dikomunikasikan lagi dengan beberapa pihak atau lembaga lain.

“Belum, belum, belum itu, kalau pun ada data itu mungkin bukan dari kami, itu masih belum selesai. Sebab masih dikomunikasikan dengan beberapa pihak lain,”jawabnya.

Terkait pernyataan tersebut, Muhammad Iqbal Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jatim mempertanyakan kejelasan hasil riset yang disampaikan oleh Gus Muhdlor tersebut.

Menurut Iqbal, seluruh hasil riset dan penelitian dari lembaga atau instansi, tentunya telah dilaporkan ke Bakesbangpol mau perizinan hingga hasil penelitian. Bahkan, pihaknya pun tidak ingin adanya asumsi atau pendapat yang tidak berdasar yang disampaikan oleh Gus Muhdlor.

“Riset penelitian yang dilakukan di seluruh lembaga atau individu pasti melaporkan melyi Bakesbangpol, dari mulai perizinan hingga hasil penelitian didapatkan,”tukas Iqbal.

Iqbal tersebut menduga kuat adanya informasi hoax atau dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo. Hal itu disampaikan karena menurutnya hingga kini tidak adanya data hasil riset penelitian yang bisa ditunjukkan sebagai dasar kuat pendapat tersebut.

Iqbal pun menegaskan, bahwa Bakesbangpol adalah database awal yang digunakan terkait hal penelitian ataupun hasil riset. Tentu, ia menduga apakah hal ini dilakukan secara ilegal karena terkesan tidak jelas pijakan awalnya.

“Pernyataan yang sangat mengganggu kerukunan umat beragama ini sangat tidak elok diucapkan pejabat orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, melaporkan kasus ini pada Polda Jatim,” tukas dia. (syaiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds