Jurnal3.net/Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali selama dua pekan, yaitu dari 1-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan penilaian level daerah terkait perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.
“Pencapaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia diatas 60 tahun dosis pertama,”kata Safrizal seusai peringatan HUT Damkar ke-103, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Pada PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” katanya.
Di sisi lain, kata Safrizal, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.
Seiring dengan itu, Pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70 persen dosis pertama dan dibawah 50 persen dosis kedua.
“Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua,” tukas Safrizal. (syaiful)