Jurnal3.net/Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Angggaran 2011.
Putusan itu merupakan putusan keempat yang dimenangkan KPPU dalam proses keberatan di pengadilan Mahkamah Agung, sejak diberlangkukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dilansir dari Jurnal3.net, Sabtu (5/3/2022), perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT. Masmo Masjaya (Terlapor I), PT. Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT. Trigels Indonesia (Terlapor III).
Dalam proses persidangan, Majelis Mahkamah Agung membuktikan adanya persengkongkolan yang dilakukan oleh Terlapor 1 untuk memenangkan tender.
Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), Terlapor II sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Terlapor III sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
PT. Sangga Cipta Perwita kemudian mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tanggal 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut. (syaiful)