jurnal3.net/ JAKARTA – Dugaan adanya potensi kerugian negara dalam pengangkatan direksi PT. Bank Jatim yang disinyalir melanggar batasan usia, memasuki babak baru.
Didik Edi Prasetyanto, advokat Surabaya, yang sempat menyurati Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tapi tak mendapat respon, akhirnya melaporkan Direksi Bank Jatim yang kelebihan usia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (11/03/2022).
Laporan didasari dugaan adanya potensi kerugian negara karena direksi yang kini menjabat di Bank Jatim telah menerima gaji, fasilitas dan tunjangan yang lain. Sementara proses rekrutmen dan pengangkatannya menyalahi aturan undang-undang.
Kepada jurnal3, Didik menunjukkan tanda terima pelaporan KPK No Agenda: 1403981, tertanggal 11 Maret 2022.
“Alasan melaporkan ke KPK karena tidak ada respons dari sejumlah lembaga yang saya surati, baik di Jawa Timur maupun di pusat. Sekaligus saya menggunakan hak konstitusional saya untuk tidak melakukan pembiaran atas potensi-potensi kerugian negara. Selanjutnya terserah KPK, karena laporan ini sudah masuk,” tegas Didik.
Lanjut Didik, pejabat direksi yang dilantik mestinya sadar diri kalau saat dilantik usianya sudah melebihi aturan.
“Ini kan tidak. Mereka malah menikmati, seperti gaji dan tunjangan lain, termasuk tantiem. Nah disinilah potensi kerugian negara itu. Kan mereka digaji, terima tunjangan dan lain-lain pakai uang negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Didik mengaku pernah membuat surat secara formal kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Jatim, pada tanggal 07 Desember 2020. Namun tidak ada jawaban atau balasan. Karena tak mendapat jawaban, Didik kembali bersurat pada 29 November 2021 kepada Gubernur Jatim dan menanyakan tujuan yang sama.
Laporan soal dugaan potensi kerugian negara ini terkait dengan rekrutmen direksi Bank Jatim pada tahun 2019 silam, yang diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri No.37 Tahun 2018, Pasal 35 huruf (h) dan Perda Provinsi Jatim No.08 Tahun 2019 tentang BUMD, Pasal 17 huruf (h).
Di pasal-pasal itu semua berbunyi “bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.”
Untuk diketahui, dalam RUPS Luar Biasa pada 19 Juni 2019 silam, nama Busrul Iman dan Erdianto Sigit Cahyono, kali pertama muncul sebagai calon direksi. Saat itu, Erdianto Sigit Cahyono dicalonkan sebagai Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko dan Busrul Iman dicalonkan sebagai Direktur Komersial & Korporasi.
Busrul sendiri adalah pria kelahiran Surabaya pada 1 Februari 1964. Sementara Erdianto Sigit Cahyono adalah putra kelahiran Pasuruan pada 30 April 1962.
Dan jika mengacu pada Pasal 57 huruf (h) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Pasal 35 huruf (h) PERMENDAGRI No. 37 tahun 2018, maka keduanya secara usia disinyalir melebihi ketentuan.
Busrul Iman (kini Direktur Utama), pada saat diumumkan namanya di RUPS LB pada 19 Juli 2019 sebagai calon Direktur Komersial & Korporasi ( tertanggal lahir 1 Februari 1964), ketika itu berusia 55 tahun 5 bulan.
“Bilamana memang nanti terbukti adanya dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam pengangkatan direksi Bank Jatim, maka itu adalah tugas penegak hukum yakni KPK untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Didik./*rizalhasan