Ini Daftar 9 Nama Calon Sekdaprov Jatim

JURNAL3.NET / SURABAYA – Bursa calon Sekdaprov Jatim memasuki babak eliminasi Senin (14/03/2022) hari ini. Ada sembilan nama bakal calon yang memiliki kans untuk menduduki jabatan paling bergengsi di lingkungan kerja Pemprov Jatim tersebut.

Rencananya, Pansel akan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lolos berkas administrasi untuk melaju ke tahap seleksi berikutnya. Belum diketahui pukul berapa pengumuman dilakukan.

Dari informasi yang diperoleh Jurnal3, ke-9 nama kandidat/calon Sekdaprov Jatim itu antara lain;

  1. INDAH WAHYUNI (Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim)
  2. NURKHOLIS  (Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim)
  3. BOBBY SOEMIARSONO (Kepala BPKAD Provinsi Jatim)
  4. MOCHAMAD YASIN  (Kepala Bappeda Provinsi Jatim)
  5. DJUMADI (Kadis Kehutanan Provinsi Jatim)
  6. ARIES MUKIYONO (Kepala DPM-PTSP Jatim)
  7. DIAH WAHYU ERMAWATI  (Kadis Perikanan dan Kelautan Jatim)
  8. NYONO (Kadis Perhubungan Provinsi Jatim)
  9. ADHY KARYONO (Kabiro Perencanaan Kemensos RI)

*(catatan: informasi di atas belum terverifikasi oleh Pansel)

Untuk diketahui, Pemprov Jatim sendiri mulai membuka pendaftaran untuk seleksi pengisian jabatan eselon I atau Sekdaprov Jatim. Badan Kepegawaian Daerah Jatim telah membuka pendaftaran mulai 7 Maret 2022 hingga 11 Maret 2022.

Proses seleksi ini dijadwalkan selesai pada 22 April 2022, sesuai surat pengumuman Pemprov Jatim Nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022 yang diunggah di website resmi BKD Jatim.

Dalam website BKD Jatim itu disebutkan, pada tahapan seleksi ini, setelah dilakukan pendaftaran administrasi akan dilakukan pengumuman yang lolos, kemudian memasuki tahapan asesmen, dan juga ada penulisan makalah.

Setelah itu juga akan dilakukan wawancara pada yang lolos sebelum ditentukan siapa yang terpilih sebagai Sekdaprov Jatim.

Untuk persyaratan utama, disebutkan bahwa dalam seleksi ini yang mendaftar harus sedang menduduki JPT Pratama (eselon II.a) dan pernah menduduki JPT Pratama (Eselon II.a/II.b) minimal dua kali paling singkat dua tahun.

Pejabat fungsional ahli utama yang telah menjabat dua tahun juga berkesempatan mendaftar. Selain itu, syarat selanjutnya adalah harus memiliki pangkat paling rendah pembina muda (IV/c) dan usia maksimal 58 tahun pada 1 Mei 2022.

Persyaratan lainnya, harus sudah lulus Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II dan diutamakan telah lulus PKN tingkat I serta mendapatkan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)./*rizalhasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds