Integrasi Data untuk Tetapkan Kejelasan Status Desa

JURNAL3.NET / JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo menyampaikan perlunya integrasi data untuk menetapkan kejelasan status desa. Hal ini disampaikan Yusharto saat menghadiri rapat bertajuk “Desa dalam Kawasan Hutan” secara virtual, Senin (21/3/2022) kemarin.

Menurut Yusharto, adanya integrasi data yang didukung sinergisitas kebijakan akan membantu pemerintah, terutama kementerian dan lembaga, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kawasan hutan. Untuk itu, pihaknya mendorong agar berbagai peran dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait dapat dimaksimalkan. Langkah tersebut untuk mengoptimalkan program-program di kawasan hutan.

“Kesimpulannya, untuk Kemendagri, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan sinkronisasi, identifikasi, dan pengambilan kebijakan dalam pemecahan permasalahan desa dalam kawasan hutan. Serta untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat desa dalam kawasan hutan,” kata Yusharto, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022) hari ini.

Yusharto mengatakan terdapat dua hal yang perlu dilakukan guna mengidentifikasi data awal desa dalam kawasan hutan. Pertama, melalui overlay batas administrasi desa indikatif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan data batas kawasan hutan yang ditetapkan KLHK. Sementara yang kedua, dengan mengidentifikasi desa yang termasuk dalam kawasan hutan sesuai dengan penetapan hutan hak oleh KLHK.

“Hal ini bermaksud untuk wadah koordinasi dan sinkronisasi data serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan status desa dalam kawasan hutan,”katanya.

Lebih lanjut, kata dia, upaya tersebut bertujuan untuk menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan, baik yang telah memiliki kode desa, maupun yang tercantum pada data kompilasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri.

“Tak hanya itu, upaya dalam mengidentifikasi data awal desa juga untuk menyinkronisasi data desa dalam kawasan hutan lintas komponen dan kementerian/lembaga, serta mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan desa dalam kawasan hutan,” tutur Yusharto.

“(Langkah tersebut termasuk) merumuskan kebijakan terhadap desa dalam kawasan hutan, dengan durasi waktu dan target pelaksanaan yang akan dicapai adalah mulai tahun 2022 hingga 2024,” tutur dia. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds