PJ Sekdaprov Jatim : Aplikasi E-Perda Akan Lebih Transparan dan Akuntabel

PJ Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI Makmur Marbun, Wakil Ketua IV DPRD Prov. Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak saat pembukaan forum. Foto.Istimewa

JURNAL3.NET / SURABAYA – PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan bahwa aplikasi E-Perda yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI akan membuat proses penyusunan Peraturan Daerah lebih transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Wahid langsung saat menghadiri Pembukaan Forum Komunikasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kab/Kota se-Jatim terkait Bimbingan Teknis Aplikasi E-Perda Kab/Kota se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (22/3/2022) kemarin malam.

Wahid menjelaskan, pemerintahan membutuhkan instrumen supaya dapat bergerak dinamis dalam melaksanakan berbagai aktivitas. Terutama, untuk mencapai tujuan bernegara demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang biasanya dibentuk melalui peraturan daerah (Perda).

“Jadi E-Perda ini merupakan instrumen pembentukan produk hukum daerah dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan serta pengendalian. Mulai dari tahap perencanaan, evaluasi, sampai dengan pengembangan hukum teknis. Nantinya, proses ini akan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel dengan pemanfaatan sarana teknologi,” kata Wahid, dalam keterangannnya, Rabu (23/3/2022) hari ini.

Selain itu, Wahid menilai bahwa E-Perda merupakan suatu terobosan inovasi. Di mana, segala aspek menyesuaikan dengan era industri 4.0 yang membutuhkan kecepatan teknologi informasi.

“Aplikasi ini muncul atas inovasi yang datang dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Tentunya, engan E-Perda semuanya akan bisa berjalan lebih cepat. Terlebih dengan demand yang mengharuskan kita melakukan digitalisasi sistem di hampir semua lini,” ujarnya.  

Lebih jauh, Pj Sekda Prov Jatim itu menjelaskan bahwa melalui E-Perda, pemerintah akan lebih mampu menyelesaikan masalah. Tak hanya itu, inovasi tersebut juga perwujudan bagaimana pemerintah selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Secara umum, kualitas E-Perda ini dapat dilihat dari pembentukan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan mampu menjadi alat untuk menyelesaikan permasalahan,” tutur Wahid.

“Ini juga baik, karena di dalamnya membawa aspirasi masyarakat serta sosialisasi kebijakan daerah di berbagai bidang,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRD Prov. Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak menyatakan, bahwa Jatim sebenarnya sudah siap menyambut E-Perda. Meski begitu, memang dibutuhkan penyesuaian sehingga semua pihak dapat membuat Perda secara digital.

“Sudah ada diskusi tentang ini sejak tahun lalu. Jadi saya pikir, Jatim sudah siap menggunakan E-Perda. Memang, nantinya kita harus ikut menyesuaikan dan membiasakan diri dalam digitalisasi sistem di semua sektor. Tapi saya yakin sedikit demi sedikit pasti bisa,” tukas Simanjuntak.

E-Perda yang diluncurkan pada 9 Maret 2022 oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI ini sendiri, terang Sahat, memangkas proses-proses panjang yang biasanya ditempuh saat menyusun Perda secara manual.

“Jadi dengan begitu, anggaran yang dikeluarkan akan lebih sedikit dan juga sesuai dengan kondisi dunia saat ini yang masih berada dalam krisis Covid-19.  Sehingga, kita bisa menjaga diri dengan tidak banyak berinteraksi secara langsung,” ucap Wakil Ketua IV DPRD Prov. Jatim.

Selain itu, dengan E-Perda, pemerintah dituntut cepat dalam menyelesaikan penyusunan. Maka, tidak akan ada susunan rencana yang tertumpuk dan tertunda.

“E-Perda ini memaksa pemerintah menyelesaikan Perda tepat waktu. Karena ini kaitannya verifikasi langsung real-time melalui digital dan evaluasi otomatis di tingkat kab/kota hingga pusat. Jadi secara tidak langsung, ini juga menjadi pecutan kita untuk bekerja lebih giat dan efisien,” pungkasnya. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds