Terkait Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, Ini Penjelasan Kemendagri

JURNAL3.NET / YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri mengadakan koordinasi penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan, Yogyakarta, Sabtu (24/3/2022) kemarin.

Turut hadir dalam kegiatan yang digelar dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, batas daerah, tata ruang kawasan hutan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku koordinator kebijakan satu peta.

Dirjen Adwil Safrizal ZA menyampaikan, perkembangan penyelesaian batas daerah secara nasional dari 979 segmen batas Provinsi Kabupaten/Kota di Indonesia. Ia pun menyebut, Sebanyak 757 segmen batas (78%) telah ditetapkan dengan Permendagri dan tersisa 47 segmen batas (5%) masih dalam proses penyelesaian.

“Untuk perkembangan penyelesaian batas daerah khusus di Pulau Jawa yang menjadi fokus dalam bahasan rapat, disampaikan bahwa batas daerah di seluruh provinsi di Pulau Jawa hampir 98% dari 253 segmen di Pulau Jawa,” kata Safrizal.

Menurut Safrizal, secara keseluruhan telah definitif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkecuali Jawa Timur yang menyisakan 6 segmen batas daerah, 5 segmen diantaranya telah sepakat dan sedang proses penetapan permendagri serta 1 segmen masih dalam proses fasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.

“Terhadap segmen batas yang masih dalam proses penyelesaian dan usulan revisi, garis batas yang direkomendasikan Kemendagri disepakati menjadi acuan,” ujarnya.

Disampaikan pula terkait Luas wilayah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau Tahun 2021 bahwa total luas Pulau Jawa keseluruhan 132.601,09 km2 dengan uraian sebagai berikut. Yaitu, Provinsi Banten 9.352,52 km2, Provinsi DKI Jakarta 661,23 km2, Provinsi Jawa Barat 37.040,04 km2, Provinsi Jawa Tengah 34.334,54 km2, DIY 3.173,87 km2, dan Provinsi Jatim 48.033,89 km2.

Kemendagri terus berupaya keras segera menyelesaikan seluruh Batas Daerah secara definitive sesuai amanat PP 43 tahun 2021 ttg Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Ijin dan/atau Hak Atas Tanah.

Sebagai tindaklanjut dari Rakor akan dibentuk Tim Koordinasi di Tingkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menindaklanjuti Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Tatakan/dasar di Setiap Provinsi dan akan dilakukan Bantuan Teknis (Bantek) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta penyepakatan terhadap muatan dan timeline pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tahun Anggaran 2022/2023. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds