Sambut Ramadan, Polda Jatim Musnahkan 4 Juta Pil Koplo dan 116 Kg Sabu

JURNAL3.NET / SURABAYA – Polda Jatim memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama periode Januari sampai Maret 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 116 kilogram sabu, 34.417 butir ekstasi, 18.04 kilogram ganja, 3.117 butir psikotropika, 4.225.445 butir obat keras (pil koplo), 10.2 gram tembakau gorila (ganja sintetis, dan 39.817 botol miras. Dalam kasus ini, ada sebanyak 2.150 orang tersangka yang sudah diamankan petugas.

Kapolda Jatim Irje Nico Afinta memimpin pemusnahan barang bukti yang juga dihadiri jajaran Forkompimda Jatim.

“Ini kami lakukan agar masyarakat Jatim bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan tenang dan khusuk,” kata Nico dalam rilis terima media jurnal3, Jumat (1/4/2022) hari ini.

Nico menjelaskan dalam memerangi peredaran narkotika diperlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai pihak sehingga pengedar narkotika di Indonesia tidak dapat bebas mengedarkan. Menurutnya selain kerjasama dan koordinasi dari seluruh pihak terkait diperlukan juga keinginan serta kemauan yang tinggi bagi kita semua untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

“Cita cita untuk memberantas narkoba harus digantungkan setinggi tingginya pada diri kita semua yang hadir disini. Karena pemerantasan narkoba tidak akan bisa dilakukan oleh polri seorang diri tapi dibutuhkan kerjasama kita sekalian” imbuh Nico.

Sementara itu Kombes Pol Arie Ardian Rishadi Direktur reserse narkoba Polda Jatim menyampaikan, guna menjaga kondusifitas menjelang bulan ramadhan, pihaknya bersama dengan polres jajaran terus melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim.

“Selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan januari sampai dengan maret 2022. Jajaran Ditresnarkoba polda jatim dan Polres jajaran, berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 1.747 kasus dengan jumlah tersangka 2.150,” ungkap Ardian. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds