Kasus KDRT, HNA Dituntut 8 Bulan Penjara

JURNAL3.NET / SURABAYA – Terkait adanya permasalahan pada HNA atas kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya sendiri, masalah rumah tangga yang dialami oleh pasangan suami istri ini adalah masalah pribadi. Perkara hukum menyeret terdakwa HNA sungguh tragis. Perlu diketahui bahwa, HNA didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena telah memukul istrinya.

Atas perbuatan terdakwa juga meyakinkan bahwa, sudah ada perdamaian dirinya dengan istrinya secara tertulis, dan sudah dibuktikan pada waktu sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi nyatanya kasus ini, terus berjalan dan seakan tidak selesai-selesai, disampaikan melalui pengacara sebelumnya.

Pelapor atau istri dari HNA menyayangkan hal ini, yang harusnya ada restorative justice, tetapi tidak bisa dilakukan. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memberikan ancaman hukuman 8 bulan penjara kepada HNA. Segala upaya telah dilakukan DNF, agar suaminya bisa mendapatkan kebebasan sebagaimana mestinya (dari pemberitaan sebelumnya).

“Total 7 kali sudah persidangan tersebut berjalan, dan selama persidangan tersebut, selalu ditunda lagi dan lagi, dengan alasan yang tak jelas. Alasan pertama, Jaksa masih sidang di tempat lain. Alasan kedua, Jaksa belum siap. Dan yang terakhir sidang kemarin, sidang ditunda selama 2 jam karena alasan Jaksa masih belum siap,” ungkap DNF. Senin, (04/4/2022)

Menurut DNF, harusnya sebagai JPU bersikap kooperatif dalam menangani setiap permasalahan yang ada, bukan malah menunda-nunda waktu seperti ini.

“Saya sangat kecewa dengan putusan sidang kemarin yang ditunda sangat lama selama 2 jam. Saya kecewa karena tuntutan 8 bulan penjara, padahal saya dan suami sudah melakukan upaya perdamaian dan sudah rujuk dengan suami,”tutur DNF dalam rilis terima media jurnal3. Selasa (5/4/2022) hari ini.

DNF berharap saat sidang keputusan kamis depan tidak ditunda lagi dan para jaksa mempertimbangkan lagi semuanya ini.

“Agar suami saya bebesar dari tuntutan yang ada. Dan, bisa menghirup udara bebas kembali. Saya sangat rindu kehangatan kecil yang seperti dulu, pakailah hati nurani kalian Bu Jaksa dan Pak Hakim,” tuturnya. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds